SOLOPOS.COM - Yulianto si Jagal Kartasura. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Upaya hukum menyelamatkan jagal asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Yulianto bin Wiro Sentono, dari eksekusi hukuman mati telah mentok.

Setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), dukun palsu pembunuh sadis tujuh orang ini juga tak lagi memiliki kesempatan mengajukan grasi atau pengampunan ke Presiden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permohonan grasi telah ditempuh terpidana dan pengajuannya ditolak Presiden atas pembunuhan berencana yang dilakukan Yulianto terhadap tujuh korban, salah satunya anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman ketika dijumpai Solopos.com di kantornya, Kamis (15/4/2021), mengatakan setiap terpidana memiliki hak melakukan upaya hukum untuk meringankan putusan.

Baca juga: Permohonan PK Jagal Kartasura Ditolak, Mantan Pengacara: Putusan MA Sudah Tepat

Ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan, yakni upaya hukum biasa seperti banding, dan kasasi. Kemudian upaya hukum luar biasa melalui permohonan PK dan grasi ke Presiden. Dimana terpidana hanya memiliki satu kali kesempatan dalam upaya hukum yang dilakukan.

"Upaya hukum ini sudah semuanya dilakukan terpidana Yulianto. Terakhir melalui PK, namun ditolak. Termasuk upaya grasi ke Presiden yang hasilnya juga ditolak," kata dia.

Permohonan Grasi ke Presiden

Surat permohonan grasi ditulis Yulianto ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 4 September 2012 lalu, namun diterima pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 19 September 2012.

Langkah grasi dari terpidana Yulianto dilakukan setelah kasasi perkara pembunuhan berencananya ditolak Mahkamah Agung (MA). Lantas surat permohonan grasi ke Presiden dikirim melalui PN Sukoharjo pada 22 September 2012. PN Sukoharjo kemudian baru menerima surat jawaban atas pengajuan permohonan grasi dari terpidana Jagal Kartasura pada 14 September 2015.

Baca juga: Ditanya Kapan Eksekusi Mati Yulianto Sang Jagal Kartasura, Ini Jawaban Kajari Sukoharjo

Dalam surat jawaban yang dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg), Presiden menolak permohonan grasi jagal Kartasura.

"Presiden menolak permohonan grasi dari pembunuhan berencana berkali-kali [Yulianto]," katanya.

Yulianto tak memiliki hak lagi untuk mengajukan grasi ke Presiden. Saat ini proses persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan jagal Kartasura Yulianto telah selesai alias final. Proses eksekusi hukuman mati terhadap terpidana tinggal menunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selaku eksekutor pidana.

Seperti diketahui pembunuhan oleh dukun palsu menggegerkan Kartasura sekitar 2011 lalu. Yulianto, 40, asal Kragilan, Pucangan, Kartasura, terbukti telah membunuh tujuh orang. Salah satu korban adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Pembunuhan terhadap anggota TNI tersebut yang menjadi awal terbongkarnya aksi pembunuhan berantai ini secara keseluruhan. Mayat korban ditemukan terkubur di rumah Yulianto.

Baca juga: PK Ditolak MA, Inikah Akhir Kisah Yulianto Sang Jagal Kartasura Sukoharjo? 

Saat penggalian polisi kembali menemukan seorang korban kasus pembunuhan yang dikubur di timur kandang sapi sehingga korban menjadi dua orang. Penggalian dengan kedalaman tanah sekitar satu meter ditemukan kerangka manusia yang sudah berserakan.

Yulianto akhirnya mendapat putusan hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada 20 April 2011.

Berikut rekam jejak upaya hukum Yulianto:

-Majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Yulianto pada 20 April 2011.

-Yulianto tak puas putusan PN Sukoharjo dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang. Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo.

-Yulianto kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Namun Kasasi perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Yulianto bin Wiro Sentono ditolak Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi “Jagal Kartasura” tersebut diputus MA Oktober 2011 lalu

-Yulianto mengajukan permohonan grasi yang ditulis tangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 4 September 2012 lalu. Grasi tersebut ditolak Presiden melalui surat yang diterima PN Sukoharjo pada 14 September 2015.

-Yulianto mengajukan PK tanpa novum atau bukti baru. Dasar Yulianto mengajukan PK adalah kekhilafan hakim dalam penerapan hukum.

-Permohonan PK jagal Kartasura diputus MA tertanggal 9 November 2020 lalu. Salinan putusan PK tersebut baru diterima Panitera PN Sukoharjo pada 15 Februari 2021. Dalam putusannya, MA menolak PK dari terpidana. Yang artinya MA menguatkan PN atas vonis hukuman mati terhadap terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya