SOLOPOS.COM - JALAN RUSAK-Warga melintas di ruas Jl Tangkuban Perahu, mojosongo, Solo, Rabu (19/10) yang sebagian aspalnya terkelupas. Kerusakan diduga akibat seringnya kendaraan berat melintas ijalan tersebut terkait ditutupnya Jl Brigjen Katamso untuk perbaikan.JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto

Solo (Solopos.com) – Rusaknya sejumlah jalan di wilayah Mojosongo, Solo, akibat melintasnya truk-truk angkutan berat ternyata ditanggapi dengan saling lempar tanggung jawab antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo.

JALAN RUSAK--Warga melintas di ruas Jl Tangkuban Perahu, Mojosongo, Solo, yang sebagian aspalnya terkelupas. Kerusakan diduga akibat seringnya kendaraan berat melintasi jalan tersebut terkait ditutupnya Jl Brigjen Katamso untuk perbaikan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Yosca Herman Sodrajad menyatakan opsi penindakan kendaraan bertonase berat yang nekat melalui Jl Tangkuban Prahu dan Jl Jayawijaya, bukan kewenangannya. Menurut dia, langkah itu merupakan kewenangan aparat kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Penegasan itu disampaikan Yosca saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (21/10/2011), menanggapi rusaknya Jl Tangkuban Prahu dan Jl Jayawijaya akibat dilalui kendaraan bertonase di atas delapan hingga 10 ton. “Bukannya kami melimpah-limpahkan, tapi itu merupakan kewenangan polisi. Teman-teman sudah banyak yang menindak,” katanya.

Yosca menegaskan, kewenangan Dishub sebatas langkah antisipatif pada pemasangan rambu lalu-lintas pengalihan arus. Sejak awal proyek, menurut dia, rambu pengalihan arus sudah dipasang di titik-titik persimpangan seperti di simpang empat ringroad dan simpang empat Kantor Kelurahan Mojosongo. Selain itu rambu pengalihan arus sudah dipasang di simpang tiga ringroad Jl Solo-Sragen. Sehingga kendaraan berat bisa langsung menuju Palur, tidak masuk jalan lingkar.

Selain pengalihan arus dari Jl Brigjen Katamso, Dishub juga sudah memasang rambu pengalihan kendaraan di Jl Kol Sugiyono yang sedang dalam perbaikan. Kendaraan-kendaraan berat diarahkan lewat Jl Sumpah Pemuda dan Jl Mayor Achmadi lalu mengikuti jalur bus. Yosca mengklaim sudah mengerahkan personel sejak awal untuk memantau pengalihan arus itu. Utamanya untuk pengawasan pada hari Sabtu dan Minggu malam dimana selalu padat kendaraan. “Sudah ada perhatian dari Pak Wali. Tapi bukan pada penindakan, tapi perbaikan jalan dan drainase yang rusak,” tegasnya.

Sebelumnya Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Nur Basuki, mewakili Kepala DPU, Agus Djoko Witiarso menyatakan tidak berwenang menindak awak kendaraan berat yang lewat Jl Tangkuban Prahu dan Jl Jaya Wijaya. Saat dimintai tanggapan lagi Jumat siang, Nur Basuki menilai rusaknya dua ruas jalan itu akibat pengalihan arus Jl Brigjen Katamso, dikarenakan tidak adanya jalan lingkar atau outer ring road di pinggir Solo. Bila ada jalan lingkar kendaraan tidak masuk kota. “Dulu rencana pembangunan jalan lingkar tidak hanya seperti sekarang. Tapi menembus Plesungan hingga Colomadu dan Jl Solo-Boyolali,” terang dia.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya