SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Jalan menuju pintu tol Solo-Ngawi via Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, dipenuhi bendera partai politik (parpol). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen tak berkutik karena merasa tidak berwenang menertibkan bendera parpol tersebut.

Bendera parpol itu tidak masuk kategori alat peraga kampanye (APK). Pantauan Solopos.com di lokasi, Senin (11/3/2019), bendera dari berbagai parpol itu terpasang dengan tiang bambu di kanan dan kiri jalan penghubung Sragen-Tanon tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bendera parpol itu dipasang tidak beraturan di pinggir jalan sepanjang sekitar 200 meter. Sejumlah bendera sudah roboh dan dibiarkan begitu saja di lokasi. Selain bendera parpol, jalan milik Pemprov Jateng tersebut juga dipasangi sejumlah alat peraga kampanye bergambar nama dan gambar calon legislatif serta calon presiden dan wakilnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dulu jalan ini bersih dan terlihat sangat rapi. Tapi begitu melihat banyak bendera warna warni terpasang di kanan dan kiri jalan, kesan rapi kok jadi hilang. Sekarang jadi semrawut,” ujar Giyono, 45, pengguna jalan asal Tanon yang ditemui Solopos.com di lokasi.

Giyono mengaku tidak tahu persis kapan bendera-bendera itu dipasang di jalan penghubung pintu tol Solo-Ngawi. Menurutnya, sebagian kecil bendera parpol itu sudah terpasang dalam sebulan terakhir.

Namun, sebagian besar baru terpasang beberapa hari terakhir. “Mungkin bendera itu dipasang untuk menyambut kedatangan pengguna jalan yang mau masuk atau yang keluar dari pintu tol. Tapi, bukan kesan baik yang didapat, justru sebaliknya,” papar pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini.

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Sragen, Khoirul Huda, mengatakan tidak ada aturan terkait pemasangan bendera parpol. PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu hanya mengatur APK terkait jumlah alokasi, spesifikasi, desain, materi hingga zona pemasangan.

Lantaran tidak ada aturan terkait pemasangan bendera parpol, Bawaslu tidak merasa punya kewenangan untuk menertibkan bendera parpol tersebut. “Bendera itu masuk kategori atribut parpol yang fungsinya sebagai alat peraga atau sosialisasi. Di perbup pun yang diatur APK, bukan bendera parpol,” terang Khoirul Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya