SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Pringanom Masaran, Sragen, membangun jalan lingkar sebagai akses warga Dusun Pakis dipastikan batal. Proyek yang didanai bantuan keuangan khusus (BKK) DPRD Sragen itu urung terlaksana karena mendapat penolakan dari satu keluarga.

Keluarga Saman Citro Ponco Pawiro berusaha menghalangi rencana pembangunan jalur lingkar itu dengan melapor ke Polsek Masaran. Keluarga ini berdalih Pemdes Pringanom bersama warga berusaha menyerobot tanah seluas 3 meter x 100 meter milik keluarga Saman Citro untuk proyek pembangunan jalan lingkar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dua hari setelah saya lapor polisi malah ada pengerahan warga untuk kerja bakti di lokasi. Seminggu kemudian juga ada upaya pengukuran lahan oleh pemerintah desa. Lalu tujuannya apa kalau bukan untuk menyerobot tanah kami? Kami belum dapat ganti rugi, mereka malah mau main serobot saja,” jelas Suharsoyo, anak Saman Citro, saat ditemui wartawan seusai mengikuti audiensi di Balai Desa Pringanom, beberapa waktu lalu.

Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki yang mendampingi keluarga Citro Ponco mengingatkan cara Pemdes Pringanom yang mengukur lahan milik orang lain merupakan bentuk pelanggaran perdata.

“Kami memberi warning [peringatan] supaya itu tidak dilanjutkan. Kalau dilanjutkan kami bisa menuntut secara perdata dan pidana. Tapi, alhamdulillah akhirnya pembangunan jalan lingkar itu dibatalkan. Jadi, sekarang persoalan ini sudah klir,” papar Andang.

Sementara itu, Kepala Desa Pringanom Sugiyoto menjelaskan rencana pembangunan jalan lingkar itu sebetulnya sudah disetujui sebagian besar warga Dusun Pakis. Warga merasa senang dengan rencana pembangunan jalan lingkar tersebut karena selama ini mereka hanya memiliki satu akses jalan.

“Kalau jalan itu ditutup untuk kepentingan warga yang punya hajatan, praktis kendaraan tidak bisa lewat. Kalau mau bepergian mereka harus memarkir kendaraan mereka di lokasi yang jauh. Untuk pulang ke rumah tentu harus jalan kaki dulu,” jelas Sugiyoto.

Terkait ganti rugi, Pemdes Pringanom mempersilakan warga untuk berembuk mencarikan solusi. Menurutnya, Pemdes Pringanom tidak keberatan menjual tanah kas desa untuk membayar uang ganti rugi tersebut.

Kendati demikian, keluarga Citro Ponco selalu tidak bisa hadir saat diundang warga mengikuti rapat. “Kalau tidak ada komunikasi, bagaimana bisa mempertanyakan ganti rugi? Sudah empat kali diundang rapat tapi dari keluarga Pak Citro tidak ada yang datang. Tahu-tahu ada laporan ke Polsek. Tapi karena enggak ada titik temu, ya sudah rencana pembangunan jalan lingkar itu kami batalkan. Kami alihkan ke pekerjaan lain,” terang Sugiyoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya