SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Nadhiroh)

Ilustrasi (Nadhiroh)

SEMARANG—Belasan pemasok proyek Jalan Lingkar Ambarawa (JLA) di Kabupaten Semarang meminta penundaan peresmian jalan yang akan diresmikan Senin (23/7/2012) pekan depan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Subagio, seusai mengadu kepada anggota Komisi D DPRD Jateng di Gedung Dewan Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (19/7/2012). Alasannya, para pemasok yang terdiri atas pemilik dump truck, excavator dan tanah uruk proyek JLA sampai sekarang belum dibayar.

”Sewa dump truck, excavator dan tanah uruk milik warga belum dibayar. Total nilainya mencapai Rp600 juta,” jelas Yohanes. Kalau sampai peresmian JLA tetap dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Senin depan, Yohanes menyampaikan para pemasok akan berunjuk rasa dan memblokade jalan.

”Klien kami hanya menuntut hak-hak mereka yang belum dibayar pihak PT Dolatrass Jaya selaku sub kontraktor PT Duta Graha Indah, pelaksana pembangunan JLA,” tegas Yohanes.

Dia kemudian menjelaskan kronologi permasalahannya. Pada 2010, PT Duta Graha Indah (DGI) selaku pemenang pelaksanaan proyek JLA telah menunjuk PT Dolatrass sebagai sub kontraktor pengurukan tanah. Pimpinan PT Dolatrass, Siswanto Mudakir dan Wilson Sihite, kemudian melakukan transaksi perjanjian sewa menyewa dump truck, excavator dan membeli tanah uruk milik warga di sekitar lokasi proyek JLA.

Cek Kosong

Setelah pekerjaan selesai, PT Dolatrass ternyata tidak membayar uang sewa peralatan dan pembelian tanah uruk sesuai perjanjian. ”Pernah pihak PT Dolatrass membayar pakai cek, tapi ternyata ceknya kosong.”

Masih menurut Yohanes, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, alamat PT Dolatrass di Jl Raya Inpres Remaja II No 38, Kramat Jati, Jakarta Timur ternyata bukan kantor, melainkan rumah biasa. ”Kami minta PT DGI bertanggung jawab dan membayar uang milik klien kami.”

Permasalahan ini, menurut Yohanes, sudah disampaikan melalui surat kepada Menteri Pekerjaan Umum, dengan tembusan Gubernur Jateng, Bupati Semarang dan PT DGI. ”Sampai sekarang ternyata belum ada tanggapan sama sekali,” imbuh Yohanes.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Sasmito, berjanji akan mengundang PT Dolatrass dan PT DGI serta pihak-pihak terkait. ”Masalah ini harus segera diselesaikan. Kasihan para pemilik dump truck, excavator dan warga pemilik tanah uruk yang belum dibayar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya