SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Klaten memasang garis Satpol PP di lokasi pertambangan di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Rabu (20/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) selaku badan usaha pengelola jalan tol Solo-Jogja-YIA Kulonprogo segera berkoordinasi dengan Pemkab Klaten guna membahas dampak kegiatan fisik pembangunan tol. Koordinasi itu dilakukan menyusul keluhan aktivitas pertambangan untuk tanah uruk jalan tol di Desa Kebon, Kecamatan Bayat.

General Manager Lahan dan Utilitas PT JMM, Muhammad Amin, mengatakan pertemuan dengan Pemkab Klaten segera dilakukan. Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti keluhan kerusakan jalan dari aktivitas pengambilan material tanah uruk dari lokasi pertambangan di Desa Kebon, Kecamatan Bayat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

”Pada intinya kami siap membuat MoU dengan Pemkab Klaten akibat kerusakan dari transportasi pembangunan jalan tol,” kata Amin, Kamis (21/7/2022).

Amin membenarkan material pertambangan dari Desa Kebon, Kecamatan Bayat untuk tanah uruk pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Selain di Desa Kebon, sumber material tanah uruk juga ada di wilayah Kecamatan Pedan.

Tanah uruk itu untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja seksi 1.1 atau antara Kartasura hingga Kecamatan Ngawen, Klaten.

Baca Juga: Jalan Kebon Bayat Ambyar, Pengusaha Pertambangan: Kami Tanggung Jawab

Disinggung penutupan sementara aktivitas pertambangan di Desa Kebon, Amin mengatakan permasalahan dampak kegiatan pertambangan segera dirampungkan.

“Kami berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan masalah ini sehingga kegiatan bisa berlanjut,” kata Amin.

Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Kebon untuk tanah uruk jalan tol dilakukan oleh CV Indra Cahaya Laksana. Luas lahan yang ditambang sekitar 11 hektare (ha).

Perwakilan CV Indra Cahaya Laksana, Bambang Satriawan, menjelaskan aktivitas pertambangan sudah berizin alias legal. Proses perizinan sudah diurus sejak lama ketika kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Terkait dokumen perizinan yang belum dilengkapi, Bambang menjelaskan sudah disiapkan.

Baca Juga: Jalan Kebon Bayat Ambyar, Bupati Klaten: Jadi Tanggung Jawab Penambang

“Berkaitan dengan perizinan kami insyaallah sudah lengkap. Tinggal satu, yakni dokumen UKL-UPL. Waktu itu ketika SIPB keluar, proses izin dipindah ke daerah dan saat itu provinsi belum siap,” urai dia saat ditemui wartawan di kantor Kecamatan Bayat, Rabu (20/7/2022).

Aktivitas pertambangan itu digunakan kepentingan tanah uruk proyek strategis nasional, pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Material yang diambil tidak untuk kepentingan di luar proyek tol. Sebelum ditutup sementara sejak Sabtu (16/7/2022), tanah uruk yang dipasok per hari sekitar 200 truk.

Terkait permintaan perbaikan jalan, Bambang mengatakan ada perbaikan secara berkala dan setiap hari ada pemantauan kerusakan. Perbaikan secara berkala dilakukan dengan menutup lubang jalan yang terlalu dalam menggunakan material tanah yang masih keras dari lokasi pertambangan kemudian ditutup dengan pasir dan batu dan diratakan.

“Terkait pengembalian jalan seperti semula, kami sudah menaruh uang jaminan di desa. Jadi tidak ada kekhawatiran. Misalkan ada yang kurang, kami siap bertanggung jawab,” kata Bambang.

Baca Juga: Lokasi Tambang di Kebon dan Gununggajah Klaten Disegel, Kenapa?

Aktivitas pertambangan tersebut ditutup sejak, Sabtu (16/7/2022) setelah ada keluhan terkait kondisi jalan di wilayah Desa Kebon yang rusak dan berdebu. Saat diguyur hujan jalan menjadi licin dan becek.

Pada pertemuan yang digelar di kantor Kecamatan Bayat, Rabu (20/7/2022), aktivitas pertambangan tersebut masih ditutup. Pasalnya, masih ada dokumen perizinan belum lengkap. Penutupan dilakukan hingga dokumen perizinan dilengkapi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, mengatakan pemkab segera berkoordinasi dengan pelaksana proyek jalan tol. Selain dengan pelaksana proyek tol, pemkab bakal mengundang perwakilan dari Pemprov Jawa Tengah. Koordinasi dengan Pemprov itu menyusul perizinan usaha pertambangan berada di provinsi.

“Karena pendelegasian kewenangan [perizinan usaha pertambangan] dari pusat ke provinsi sesuai Perpres No. 55 tahun 2022. Kabupaten sifatnya pengawasan dan pembinaan saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya