SOLOPOS.COM - Akses jalan warga sudah dibuka oleh polisi di Jember. (Suara.com)

Solopos.com, JEMBER — Polisi akhirnya membongkar jalan yang diblokade oleh seorang calon kepala desa yang kalah dalam Pemilihan kepala desa di Jember. Aksi memblokade jalan dilakukan Senin (29/11/2021).

Kasus tersebut kini sudah ditangani kepolisian. Polisi juga sudah membuka akses jalan menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Asmoro Qondi di Desa Pleren Kecamatan Sumberjambe tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Alhamdulillah, berkat kerja sama Muspika dan teman-teman di lapangan, sudah kondusif,” kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istono dihubungi selelulernya, Selasa pagi (30/11/2021).

Baca juga: Gegara Kalah Pilkades, Calon Kades Petahana di Jember Blokade Jalan

Sebelumnya, telah dilakukan kesepakatan di Balai Desa Plerean. antara TNI, Polri, Perangkat Desa, Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), Calon Kades Sudahyo dan pihak terkait lainnya.

Blokade jalan dibongkar semua. tidak hanya di Ponpes Asmoro Qondi di Dusun Ragang, Krajan. Namun juga di Masjid Utama yang diblokade dengan pohon pisang, bambu, dan kayu sengon telah dibongkar.

“Selain sepakat untuk membuka jalan, saudara Sudahyo meminta maaf atas kekilafan karena emosi sesaat. Ia berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” jelas Kapolsek.

Baca juga: Pembahasan UMK di Jatim Tak Gunakan PP 36 Maupun PP 78

Sebelumnya, Kapolsek bersama Kanit Intelkam Polsek Sumberjambe berkoordinasi dengan yang bersangkutan dirumahnya, agar bisa menerima hasil Pilkades.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan juga sudah menerimanya,” terang Istono dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, Calon Kepala Desa Petahana (Sudahyo) memblokade jalan akses masuk kearah Pesantren dan beberapa rumah warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya