Solopos.com, SOLO — Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Penetapan rupiah menjadi mata uang NKRI melalui proses panjang. Mengutip laman kemenkeu.go.id dan wikipedia, pada 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan dua keputusan penting. Pertama, membentuk 12 kementerian salah satunya Kementerian Keuangan. Kedua, membagi Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.