Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Jalan Berliku Rupiah Jadi Mata Uang Sah Indonesia

Jalan Berliku Rupiah Jadi Mata Uang Sah Indonesia
user
Kamis, 30 Desember 2021 - 04:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi rupiah (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Penetapan rupiah menjadi mata uang NKRI melalui proses panjang. Mengutip laman kemenkeu.go.id dan wikipedia, pada 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan dua keputusan penting. Pertama, membentuk 12 kementerian salah satunya Kementerian Keuangan. Kedua, membagi Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN