Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Jalan Berliku RKUHP yang Masih Saja Kontroversial

Jalan Berliku RKUHP yang Masih Saja Kontroversial
user
Rabu, 7 Desember 2022 - 15:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Dua orang aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jeritan Rakyat (Ajra) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (6/7/2022), mengecam ketertutupan pemerintah dan DPR saat membahas draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Antara/Asep Fathulrahman)

Solopos.com, SOLO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pesehan UU itu pun menimbulkan kritikan keras hingga penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Hal ini terjadi karena substansi sejumlah pasal dinilai kontroversial yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan ancaman terhadap privasi diabaikan.

Pemerintah dinilai melakukan kesalahan karena meloloskan undang-undang cacat prosedural karena tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat. Akibatnya, substansi yang termuat dalam peraturan pidana baru itu dinilai sangat berbahaya bagi demokrasi dan masa depan bangsa.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN