SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota keberatan tim penasihat umum Gayus Tambunan untuk perkara penyuapan dan pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin (1/8).

“Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan,” kata jaksa Uung Abdul Syakur.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Dalam sidang pekan lalu tim kuasa hukum Gayus menyebut dakwaan kliennya tidak jelas karena tidak memaparkan penyerahan uang Roberto Santonius ke Gayus. Roberto adalah konsultan pajak PT Metropolitan Retailment yang diduga menyuap Gayus Rp925 juta agar banding pajaknya menang di pengadilan.

Namun, menurut Jaksa Uung, pihaknya sudah menguraikan secara cermat dan jelas proses Roberto menyerahkan sejumlah uang untuk Gayus yang saat itu berstatus pegawai negeri sipil golongan IIIA Direktorat Jenderal Pajak. “Maka, keberatan hukum terdakwa harus ditolak atau dikesampingkan.”

Jaksa juga membantah telah membuat dakwaan yang tidak jelas saat menerangkan perkara penyerahan suap sebesar US$500.000 dari Alif Kuncoro. Uang itu diduga diberikan Alif untuk Gayus agar mengurus banding pajak PT Bumi Resources pada 2008.

Menurut Uung, dakwaan dibuat timnya berdasar berkas perkara yang berisi alat bukti keterangan tersangka, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan keterangan ahli. “Dengan demikian penuntut umum tidak hanya menggunakan keterangan tersangka,” ujarnya.

Selain itu jaksa juga menyanggah tuduhan kuasa hukum Gayus yang menyatakan dakwaan Gayus menyuap penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, tidak sesuai dengan fakta. Jaksa berpendapat keberatan sudah masuk ke materi perkara yang harus dibuktikan ke persidangan.(Tempointeraktif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya