SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap proyek SKRT Kemenhut. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak atau meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menerima nota keberatan (eksepsi) Angggoro Widjojo.

Menurut jaksa, dakwaan yang diajukan untuk tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil,” ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014).

Iskandar mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Anggoro Widjojo, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara KPK tidak menjerat dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah orang lainnya. Duit suap yang diberikan yakni Rp210 juta, SG$92.000, US$20.000, uang tunai Rp925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya