Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kanan) dan Dendy Prasetya (kiri) usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2013). Jaksa KPK menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi