SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Panda Nababan dan kawan-kawan dengan penjara selama 17 bulan. Meski jauh dari tuntutan 3 tahun penjara, Jaksa belum bisa menentukan apakah banding atau tidak.

Jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/6) mengatakan, pihaknya akan memakai waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Sedangkan soal dua pertimbangan hakim yang menilai Panda tak bersalah, M Rum enggan berkomentar. Sementara Panda hampir pasti akan memilih langkah banding. Dia tidak terima diputus bersalah oleh majelis hakim. Panda divonis bersalah dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ersama tiga terdakwa lainnya, Engelina, Iqbal dan Budiningsih. [Dtc/Dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya