SOLOPOS.COM - Para aktivis LSM Derras berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (8/10/2012) untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID). (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

Para aktivis LSM Derras berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (8/10/2012) untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID). (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

SRAGEN – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Reformasi Rakyat Sragen (LSM Derras) menyegel secara simbolis Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (8/10/2012). Hal itu sebagai ekspresi kekecewaan mereka karena Kejari Sragen tak segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Sragen tahun 2011 senilai Rp13,5 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebelum penyegelan secara simbolis Kantor Kejari, puluhan aktivis LSM Derras mengendarai sepeda motor dari dekat Kantor Bupati Sragen menuju Kejari. Beberapa di antara mereka mengendarai sepeda motor yang knalpotnya tidak standar sehingga menimbulkan suara bising. Selain membawa beberapa bendera Derras, mereka juga membawa poster dan spanduk bergambar karikatur Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto. Spanduk tersebut bertuliskan ”Biar gelap kebenaran tetap tampak”.

Beberapa orang melakukan orasi. Hingga aksi berakhir, Kepala Kejari Sragen tidak menemui mereka. Ketua LSM Derras, Sunarto, dalam orasinya mempertanyakan mengapa selama hampir satu tahun bekerja, Kejari Sragen belum menetapkan tersangka kasus PPID. Secara logika, menurutnya, seharusnya sudah ada tersangkanya. ”Kalau tidak ada indikasi negatif, enggak mungkin selama ini,” ujarnya. Ia mengatakan Derras akan terus mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana PPID ke Kejari Sragen hingga menjadi opini nasional.

Beberapa waktu lalu, aktivis Derras pernah menanyakan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ketika itu, kata Sunarto, Kepala Bagian Humas Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, mengatakan kasus PPID Sragen sepenuhnya wewenang Kejari Sragen. Orator lainnya dari Derras, Simon, mengungkapkan hukum adalah barometer negara. Jika hukum itu tidak jelas, negara akan hancur. “Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi rakyat miskin,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sragen, Heru Mayawan, mengatakan ia diminta mewakili Kepala Kejari (Kajari) untuk menemui para aktivis LSM Derras. Pekan ini, kata dia, Kajari Sragen akan ke Semarang untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus PPID Sragen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Heru, ditemukan ada indikasi unsur melawan hukum dalam proyek PPID tahun 2011. Ketika sudah naik ke proses penyidikan, perlu diperdalam dengan semua unsur pidana korupsi. “Kami tidak ingin kasus ini mentah lagi,” ujarnya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sragen, Ari Bintang, mengatakan saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk menemukan alat bukti yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya