SOLOPOS.COM - Eks Bioskop Indra/dok

Eks Bioskop Indra/dok

DANUREJAN—Jaksa Pengacara Negara pembebasan lahan eks Bioskop Indra, tak ingin lagi berkompromi dengan para ahli waris bioskop peninggalan Zaman Kolonial Belanda itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Nunuk Sugiarti, jaksa pengacara negara dalam kasus itu, lahan bekas bioskop Indra mutlak  tanah negara, sekalipun ada ahli waris menentang. “Pokoknya tanah negara, ya tanah negara. Ora usah mikir. Pokoknya tanah negara,” kata Nunuk dihubungi pekan ini.

Pernyataan Nunuk ini sekaligus menjawab adanya ahli waris yang belakangan mengaku-mengaku berhak atas tali asih dari Pemda DIY. Seperti diberitakan sebelumnya dalam sengketa lahan bekas Bioskop Indra tersebut, belakangan muncul Deni Setiawan, yang sebagai ahli waris yang telah membeli saham dari ahli waris NV Javaasche Bioscoop en Bouw Maatschappij (JBBM), perseroan yang menjalankan bioskop zaman Hindia Belanda. Ia mengaku mengklaim kepemilikan lahan 66%.

Nunuk mengatakan, NV JBBM didirikan pada 1916 dan bertahan selama 30 tahun. Pada 1946, status badan hukum NV JBBM juga telah berakhir, sehingga otomatis lahan menjadi tanah negara. Namun hal ini dibantah ahli Waris NV JBBM, Sukrisno Wibowo. Dia menganggap lahan itu tak terkena nasionalisasi karena pemilik NV JBBM telah berganti status kewarganegaran menjadi WNI dan NV JJBM masih menjalankan kegiatan usahanya.

Nunuk mengaku jaksa pengacara saat ini tengah bernegosiasi dengan Sukrisno. Namun dia menegaskan tak akan menaikkan besaran tali asih. “Yo enggak ngapain, kabeh pengin duit,” kata dia. Sukrisno meminta tali asih Rp49 miliar sebagai ganti pengosongan atas lahan yang diakunya sebagai warisan dari leluhur itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya