SOLOPOS.COM - Kondisi sel tahanan di Mapolres Klaten, Selasa (3/11/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Polres Klaten, Kamis (5/11/2020), membatalkan rencana rekonstruksi kasus penganiayaan seorang tahanan yang meninggal dunia di sel tahanan Mapolres setempat.

Pembatalan rekonstruksi itu disebabkan tak hadirnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan tim penyidik sudah mengagendakan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan seorang tahanan hingga meninggal dunia, Kamis pagi.

Apes, Maling Sepeda di Semanggi Solo Ini Gagal Kabur Gegara Ban Kempes

Ekspedisi Mudik 2024

Rekonstruksi diperlukan guna menentukan peran masing-masing tersangka. Kejadian penganiyaan itu sendiri terjadi Selasa (27/10/2020).

Sejauh ini, Polres Klaten sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penganiayaan seorang tahanan, Ali Mahbub, 28. Seluruh tersangka berstatus sebagai tahanan yang mendekam di sel Mapolres Klaten.

"Rekonstruksi kasus penganiayaan tahanan itu ditunda. Rencananya memang hari ini. Pembatalan rekonstruksi karena dari pihak jaksa tak bisa hadir. Tadi sudah menyampaikan ke kami karena ada acara mendadak. Nanti dijadwalkan ulang lagi," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.

Catat! Ini Rundown Debat Publik Pilkada Solo Gibran-Teguh Vs Bajo

AKP Andriansyah mengatakan tim penyidik sudah mengantongi hasil autopsi dari korban penganiayaan. Tim penyidik sudah menjadwalkan rangkaian adegan rekonstruksi ulang.

"Semua sebenarnya sudah siap [termasuk pengacara dari para tersangka]. Dalam rekonstruksi itu, yang dilibatkan 10 tersangka dan beberapa tahanan lain yang menjadi saksi," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan jajaran polres sudah bertekad mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap tahanan oleh tahanan lain tersebut.

Termonitor Kamera CCTV

Dalam kasus itu dipastikan tak ada anggota polisi yang terlibat.

"Semua termonitor kamera CCTV. Kami sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini [semuanya masih berstatus tahanan. Sebagian besar dari kasus narkoba]," kata AKBP Edy Suranta Sitepu.

Isu Pungli Izin Kegiatan Hiburan Rp15 Juta Bikin Warga Madiun Resah

Sebagaimana diketahui, Ali Mahbub merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Mapolres Klaten. Di waktu sebelumnya, tersangka Ali Mahbub ditahan di Mapolsek Wonosari.

Setelah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka di tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menitipkan Ali Mahbub di sel tahanan Mapolres Klaten, Selasa (27/10/2020) pulul 14.00 WIB. Setelah melewati pemeriksaan petugas, Ali Mahbub langsung dijebloskan ke sel tahanan. Pemeriksaan tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan.

Sejak masuk di sel tahanan, Ali Mahbub langsung digojlok tahanan lain. Awalnya, Ali Mahbub disuruh berjalan jongkok/lompat katak di dalam sel tahanan pukul 14.14 WIB.

Penggojlokan di dalam sel tahanan itu berakhir pukul 16.00 WIB. Akibat penggojlokan itu, Ali Mahbub dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit (RS) di Klaten, pukul 16.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya