SOLOPOS.COM - Jaksa nonaktif pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo (kanan) yang pernah dibacok kepalanya. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jaksa nonaktif pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo (kanan) yang pernah dibacok kepalanya. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

BANDUNG- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/6/2012) menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada jaksa nonaktif Sistoyo, karena terbukti menerima uang suap Rp100 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, GN Arthanaya.

Ekspedisi Mudik 2024

Hukuman tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sistoyo, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terbukti menerima uang Rp100 juta dari Edward Bunyamin melalui Anton Bambang Hardiono sebagai hadiah untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai jaksa.

Sistoyo berkali-kali bertemu dengan Anton untuk membicarakan perkara Edward yang telah memasuki tahap penuntutan. Bahkan, Anton juga bertandang ke rumah Sistoyo untuk mengusahakan agar Edward dituntut bebas dalam perkara pemalsuan surat.

Edward Bunyamin sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut sudah divonis 2,5 tahun penjara. Selama persidangan, Sistoyo pernah dibacok oleh salah satu pengunjung sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya