SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO –Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Satriawan Sulaksono, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima gratifikasi proyek lelang Dinas PUPKP Jogjakarta sudah tidak terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri Solo sejak Senin (19/8/2019).

Satriawan Sulaksono merupakan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Rini Hartatie, saat dijumpai wartawan di Kantor Kejari Kota Solo pada Rabu (21/8/2019) pagi.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia membenarkan bahwa Satriawan Sulaksono merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Solo. Menurutnya, tidak hadirnya Satriawan Sulaksono tanpa keterangan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo.

“Silakan teman-teman menanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) RI. Kami satu pintu yang berhak memberikan keterangan yakni Kapuspenkum,” ujarnya.

Rini Hartatie menegaskan penetapan Satriawan Sulaksono sebagai tersangka tersangka tidak berpengaruh bagi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Solo. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Solo akan tetap bekerja seperti biasa demi membangun Kota Solo.

“Tidak ada kendala, tetap biasa saja seperti sehari-hari. Bahkan kami besok menerima tilang sebanyak 3.000 orang di kantor kejaksaan. Kami tetap semangat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rini Hartatie baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo selama 15 hari. Ia mengaku sedang memaksimalkan pekerjaan untuk Kejaksaan Negeri Kota Solo.

“Satriawan Sulaksono belum menangani kasus apa-apa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya