SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) sempat menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka. Satriawan menjadi tersangka suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja TA 2019.

“Tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui pada Rabu (21/8/2019), Satriawan telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke KPK. Adapun penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.

Selain Satriawan, KPK pada Selasa (20/8/2019) juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejari Jogja atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/8/2019) lalu, jaksa Eka telah ditangkap. Namun saat itu jaksa Satriawan belum sempat dibawa dan baru diserahkan pihak Kejaksaan ke KPK pada Rabu (21/8/2019).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang. Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo pada Dinas PUPKP Kota Jogja.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejari Jogja. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka yang memiliki kenalan sesama jaksa di Kejari Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Pada 19 Agustus 2019, terjadi pemberian uang Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Sedangkan sisa fee 2 persen akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya