SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 17-18 tahun penjara terhadap lima eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Vonis itu akan dipakai jaksa untuk menyusun tuntutan bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus yang sama.

“Putusan pengadilan itu merupakan alat bukti baru yang akan kita pakai untuk membuat tuntutan,” kata jaksa penuntut umum Cirus Sinaga sebelum sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (29/12).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Cirus belum bersedia mengungkapkan berat-ringannya tuntutan terhadap Antasari. “Nggak boleh itu. Nantilah,” elaknya.

Menurut Cirus, sidang Antasari kali ini memasuki sidang yang ke-20. Dia memperkirakan masih ada tujuh kali sidang lagi untuk menuju putusan akhir dari majelis hakim.

Terkait berita acara perpanjangan penahanan yang diprotes Antasari pada sidang yang lalu, Cirus mengatakan, berita acara itu sudah dibuat. “Sudah. Perpanjangannya sampai 23 Januari (2010).

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya