SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Usai Majelis hakim menetapkan sidang korupsi alat berat Pemprov Jabar dengan terdakwa (alm) Yusuf Setiawan (YS) gugur dan tidak dapat dilanjutkan, Jaksa penuntut umum (JPU) segera akan mengajukan gugatan perdata terhadar Yusuf.

“Sebenarnya tidak ada batasan waktu, tapi kita limpahkan sesegera mungkin ke JPN (Jaksa Pengacara Negara),” ujar Jaksa Rudi Margono usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudi mengatakan, pihaknya saat ini akan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan perdata, termasuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Yusuf. “Kita akan limpahkan berkas-berkas, dan menginventaris bukti-bukti. Selanjutnya, JPN yang akan lakukan gugatan,” tegas Rudi.

YS meninggal di RS Medistra pada Selasa (26/5) pukul 02.30 WIB. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat berat, ambulan, dan Stoomwalls. Jaksa menjerat Direktur PT Setiajaya Mobilindo ini dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor. (Sindikasi berita Detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya