SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Antara-Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hakim menguatkan keberadaan sosok King Maker dalam perkara suap pengurusan fatwa MA milik Djoko Tjandra itu.

Jaksa Pinangki dalam amar putusan itu juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp600 juta. Hakim menyatakan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Akhirnya, Dayana Jadi Trending Topic Twitter Juga

Pinangki dinilai terbukti menerima suap US$500.000 dari US$1 juta dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dia juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang dari taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," kata hakim Eko.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor  Jakarta menguatkan keberadaan sosok King Maker dalam perkara suap tersebut. Hal ini terungkap saat hakim membacakan amar putusan Jaksa Pinangki sendiri telah divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dari eks buron kasus Bank Bali.

Baca Juga: Sadis! Pria di Ogan Ilir Bacok 3 Orang di Jalanan...

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin.

King Maker Misterius

Hanya saja, sosok King Maker belum terbongkar, meski selama proses pesidangan hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi. Sejauh ini, sosok King Maker hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok King Maker tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pad November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar dia.

Baca Juga: Ini Ramalan Cinta 12 Zodiak di Bulannya Aquarius

Sosok King Maker sendiri sempat mencuat dalam perjalanan kasus Pinangki ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman sempat mengatakan bahwa sosok King Maker adalah pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi. Adapun dalam putusan tersebut, Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Waktu itu, Pinangki disebut jaksa terbukti menerima suap US$450.000 dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Pinangki juga dituntut melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dituntut pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang TPPU. Tuntutan Pinangki ini sempat dinilai terlalu rendah. Sejumlah pihak mendesak agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya