Solopos.com, JAKARTA --Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Penetapan tersangka dilakukan Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Hari mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8) malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya.
Ternyata Bos Semut Rangrang Sragen Sempat Gabung Nasdem, Kini Dinonaktifkan
Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.
"Dan malam tadi dilakukan penahanan. Untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari dilansir dari Antaranews.com.
Hari mengatakan, terkait nilai korupsi yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut dugaan sementara nominal yang diterima sebesar 500 ribu dollar AS.
Pengacara Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Melanggar Disiplin
Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020. Yakni tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Penembakan di Luar Gedung Putih Saat Trump Jumpa Pers, Ini Faktanya
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri . Perjalanan dinas ke luar negeri itu tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.