SOLOPOS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA --Jaksa Pinangki disebut membuat proposal 'action plan' dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada Djoko Tjandra. Hal itu terungkap dalam abstraksi kasus di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Kapuspen Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap propsoal 'action plan' itu untuk membebaskan terpidana Djoko Tjandra melalui fatwa MA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut. Kemudian Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD1.000.000 untuk terdakwa PSM, untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut," kata Hari.

Dugaan Suap Jaksa Pinangki Sekitar Rp7,3 Miliar, Wow!

"Namun akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, selaku rekan dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu sesuai dengan proposal 'action plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Djoko Soegiarto Tjandra," imbuhnya dilansir dari Antaranews.com.

Hari mengatakan kejadian ini berawal pada November 2019. Saat itu Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan di markas Djoko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur. Padahal saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.

Jubir Presiden: Operasi Yustisi Untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Ada Deal

Hari menyebut, dalam pertemuan itu, ada deal-deal antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Pertemuan ini membahas terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

"Saat itu, Djoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung. Dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelasnya.

Gegara Selingkuh, Dua PNS di Pemkab Grobogan Dipecat

Diketahui pada Kamis, JPU Kejagung bersama Kejari Jaksel melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pinangki akan segera disidangkan dan didakwa dengan tiga dakwaan.

Dalam kasus ini, Pinangki akan didakwa sebagai penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya