Jakarta (Solopos.com)--Setelah menghadirkan empat saksi melalui teleconference, jaksa masih memiliki 12 saksi lagi untuk terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Pengajuan saksi teleconference sudah sesuai prosedur.
“Kita masih punya 12 lagi saksi teleconference. Kemarin kan baru empat saksi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusufsaat dihubungi, Selasa (15/3/2011).
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Menurut Yusuf, pengajuan saksi via teleconference sudah sesuai prosedur dan telah diizinkan oleh majelis hakim. Keterangan para saksi juga bukan hal yang baru. “Sebenarnya nggak usah mempermasalahkan. Kenapa? Karena keterangan yang disampaikan saksi kan sudah ada di sidang-sidang sebelumnya,” ujarnya.
Yusuf juga tidak mempersoalkan apabila Ba’asyir menolak hadir di persidangan. “Ya nggak apa-apa. Kehadirannya kan untuk kepentingannya sendiri. Kalau nggak hadir, kita lapor ke majelis hakim kalau terdakwa ini sudah dipanggil dibawa secara patut sesuai prosedur tapi menolak untuk datang,” papar Yusuf.
“Nanti hakim yang menentukan. Kalau hakim bilang lanjut, ya kita lanjutkan. Nggak ada masalah,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Ba’asyir dan pengacara walk out lantaran menolak saksi-saksi yang memberikan keterangan melalui teleconference. Sidang saat itu menghadirkan empay orang saksi via teleconference.
(dtc/tiw)