Solopos.com, SOLO –Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Eka Safitra, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima gratifikasi proyek saluran gorong-gorong di Jogja mengontrak rumah di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Oleh masyarakat di sekitar rumah kontrakannya, Eka Safitra dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak pernah bersosialisasi dengan warga kampung.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ketua RT setempat, Wakidi, 66, saat ditemui “Kami tahunya kalau Eka Safitra pulang ke sini ketika mobilnya di luar rumah. Mobilnya warna putih jenis Fortuner atau Pajero saya kurang mengetahui,” ujarnya. Wakidi mengaku tidak mengetahui Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikarenakan Eka Safitra dan istrinya tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat. Wakidi menambahkan selama 8 bulan Eka Safitra tinggal mengontrak, dirinya baru dua kali berjumpa langsung dengan Eka Safitra. Bahkan, ia mengetahui bahwa Eka Safitra merupakan seorang jaksa justru masyarakat yang menceritakan. Berdasarkan pantauan Salah seorang warga, Supriyadi, mengatakan Eka Safitra terkenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Senada dengan Ketua RT, ia hanya mengetahui ketika Eka Safitra berada di rumah ketika mobil berwarna putih di depan rumah. Ia juga tidak mengetahui bahwa Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikarenakan tidak ada keramaian di kediaman Eka Safitra beberapa waktu terakhir.