SOLOPOS.COM - Jaksa Fedrik yang menangani kasus Novel Baswedan meninggal dunia disebut-sebut karena sakit. (Istimewa/Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia. Fedrik adalah jaksa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

PDIP-Golkar Klaten Makin Mesra, Begini Empat Kode Keras Sri Mulyani Terima Yoga Hardaya

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan. "Ya benar [Jaksa Fedrik meninggal]. Mohon doanya," ujar Sudarmawan kepada Suara.com, Senin (17/8/2020) sore.

Meski demikian, Sudarmawan belum mengetahui penyebab kematian Fedrik. Hingga kekinian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih menunggu hasil konfirmasi. "Penyebab masih belum tahu, kami masih nunggu konfirmasi," singkatnya.

Hadiri Ijab Kabul Anak di Nguter Sukoharjo: Bapak Meninggal, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19

Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan media lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.

Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal

Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga. "Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis netizen yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.

Menkop UMKM Sebut Pandemi Covid-19 Pukul UMKM Lebih Telak Ketimbang Korporasi, Ini Alasannya

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan netizen tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Jasad Bayi Ditemukan di Sungai Serang Semarang, Gegerkan Warga

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya