SOLOPOS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom

Solopos.com, BANDUNG — Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa memeras anak buahnya mulai pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) dengan total Rp7,1 miliar.

Uang senilai Rp7,1 miliar dari anak buahnya itu dipakai eks Wali Kota Bekasi untuk membangun vila.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Amir Nurdianto mengatakan uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif  Diduga Kumpulkan Uang ASN untuk Investasi

Eks Wali Kota Bekasi diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural senilai Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

KPK menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.

Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN lainnya di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait OTT Wali Kota Bekasi

Sejumlah orang yang diperintahkan Wali Kota Bekasi itu yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara.

Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.

“Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa,” katanya.

Baca Juga: Walikota Bekasi dan Bupati Subang Dipecat

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya