SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Jaksa PN Semarang dilaporkan terdakwa kasus penggelapan atas dugaan ketidakprofesionalan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan oleh PT Majati Furniture, Erlina Iswahyuni, mengadukan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis (22/6/2017), menjelaskan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini. “Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini,” katanya.

Laporan ini, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.

Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik. Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.

Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya