Jakarta [SPFM], Seorang jaksa berinisial HS dari Kejaksaan Negeri Lamongan diisukan menghamili seorang wanita yang menjadi tahanan di Rutan Klas I Medaeng, tahun 2009, berinisial MIS. Wanita tersebut menuntut HS untuk mengembalikan anaknya yang direbut HS setelah dilahirkan.
Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Efendi Rabu (23/11) mengungkapkan jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, Kejaksaan Agung akan mencopotnya dari jabatan di kejari tersebut. Saat ini HS menjabat sebagai Kasie Pidum Kejari Lamongan. Namun, menurut Marwan pihaknya tetap akan memeriksa Jaksa HS terlebih dahulu. Untuk mengambil keputusan menindaklanjuti HS, menurut Marwan, saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan terlapor yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur maupun Polda Jawa Timur tempat MIS mengadukan perbuatan HS. [kcm/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi