SOLOPOS.COM - (detik)

Angelina Sondakh (tengah). (detik)

JAKARTA–Angelina Sondakh akhirnya resmi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor. Angie, biasa disapa, didakwa oleh jaksa KPK menerima Rp12 miliar lebih dari Permai Group.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari KPK, Agus Salim, Angie didakwa telah menerima sesuatu dari Permai Group melalui Mindo Rosalina Manulang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mendapat janji dari Permai Group dari Mindo Rosalina Manulang,” kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/8/2012).

KPK membeberkan beberapa lokasi terjadi perbuatan itu antara lain di Lantai 23 Gedung DPR yang tidak lain adalah ruang kerja Angie. Ada juga di Hotel Century, Mal Ambasador serta rumah makan Paparonz, Warung Buncit.

Uang yang diberikan oleh Rosa kepada Angie adalah Rp12 miliar dan USS 350.000. Uang itu untuk mengurusi anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya