JAKARTA–Angelina Sondakh akhirnya resmi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor. Angie, biasa disapa, didakwa oleh jaksa KPK menerima Rp12 miliar lebih dari Permai Group.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari KPK, Agus Salim, Angie didakwa telah menerima sesuatu dari Permai Group melalui Mindo Rosalina Manulang.
“Mendapat janji dari Permai Group dari Mindo Rosalina Manulang,” kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/8/2012).
KPK membeberkan beberapa lokasi terjadi perbuatan itu antara lain di Lantai 23 Gedung DPR yang tidak lain adalah ruang kerja Angie. Ada juga di Hotel Century, Mal Ambasador serta rumah makan Paparonz, Warung Buncit.
Uang yang diberikan oleh Rosa kepada Angie adalah Rp12 miliar dan USS 350.000. Uang itu untuk mengurusi anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.