SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini, tim jaksa penuntut umum perkara Susno tengah menyusun memori banding. Selain itu, jaksa juga masih menunggu salinan putusan perkara Susno dari pihak pengadilan. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf dalam pesan singkatnya, Rabu (30/3).

Yusuf menyatakan, ada sejumlah pertimbangan jaksa dalam mengajukan banding. Salah satunya karena vonis Susno sebesar 3,5 tahun tidak mencapai 2/3 tuntutan jaksa. Seperti diketahui, jaksa menuntut Susno dengan hukuman 7 tahun penjara.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Sementara itu, Mabes Polri telah menyiapkan Tim Pembela untuk proses banding Komjen Pol Susno Duadji. Namun kehadiran Tim Pembela tidak menggusur tim pengacara yang selama ini mendampingi Susno. Salah satu pengacara Susno Zul Armain Azis di Mabes Polri, Rabu (30/3) mengatakan, pihaknya akan bergabung dengan Tim Pembela Polri dalam menyusun banding. [dtc/tna]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya