SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hingga saat ini, eks Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus Halomoan P. Tambunan, Cirus Sinaga, masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan menjadi tersangkakasus dugaan makelar kasus penanganan perkara Gayus Tambunan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaaan terhadap Cirus Sinaga.  “Penyidik masih periksa beliau untuk memastikan apakah benar terlibat atau tidak,” katanya ketika dihubungi Minggu (30/05).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Ito mengatakan  saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah Cirus terlibat dalam kasus Gayus atau tidak. “Harus mengumpulkan bukti-bukti dulu. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan seseorang,” ujar Ito.

Terkait surat izin melakukan tindakan polisional terhadap Cirus, Ito mengatakan “Itu tidak masalah. Kepolisian bisa melakukan pemanggilan secara paksa ataupun penahanan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan seperti yang tertera dalam KUHAP. Dan itu berlaku untuk siapa saja, tidak hanya Cirus.” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang kode etik Komisaris Polisi Arafat Enanie mengaku sempat bertemu Cirus, jaksa Fadil Regan, dan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung di Hotel Crystal, Cilandak.

Dalam pertemuan itu, Cirus meminta agar Gayus hanya dikenakan pasal pengelapan dana wajib pajak. Sedangkan pasal korupsi dan pencucian uang diminta untuk dihilangkan. Alasan Cirus, dirinya bukan jaksa yang menangani kasus korupsi.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya