SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM] Jaksa menolak gugatan terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular, dan berkukuh untuk merampas sejumlah aset Robert di luar negeri. Menurut jaksa, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa, Pujiati, yang meminta pembatalan perampasan aset tidak berdasar. Menurut salah satu jaksa, Zainal Arifin, dasar yang dipakai terdakwa untuk menggugat yakni pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU No.20 Tahun 2001 tidak tepat. Sebab undang-undang itu mengatur tentang pihak ketiga yang memiliki itikad baik bisa mengajukan surat keberatan kepada pengadilan.
Dalam kasus ini Robert mengajukan gugatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan terhadap harta miliknya dan istri, Tan Chi Fang, selaku pihak ketiga. Penyitaan dilakukan karena hakim menyatakan aset tersebut berasal dari kejahatan yang dilakukan dua terdakwa kasus Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Padahal menurut Pujiati, selama persidangan jaksa tidak bisa membuktikan aset milik Robert diperoleh dari hasil kejahatan Hesham dan Rafat. [tempo/tna]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya