SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Jaksa membeberkan e-mail berisi pembicaraan Tim Fatmawati buatan Andi Narogong. Di antaranya menyebutkan peran Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka percakapan dalam surat elektronik antara tim Fatmawati buatan pengusaha Andi Narogong yang mengungkapkan peran Setya Novanto dalam pengadaan e-KTP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pembicaraan termasuk tim Fatmawati. Itu yang diadakan apa, siapa dan rekanannya siapa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9/2017).

Sebelumnya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan dua email yang dikirimkan pada 10 Februari 2011 dan 7 Maret 2011. Email itu berisi pembicaraan Tim Fatmawati yang berasal dari berbagai perusahaan, seperti Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Astra Graphia, PT Murakabi Sejahtera, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PT Sandipala Arthaputra, HP, dan perusahaan lainnya.

“Ini email kepada Mayus Bangun, Agus Eko, PT Quadra, Suwandi, Irvanto Hendra, dari sini dijelaskan dalam keterangannya sesudah lelang secara resmi diumumkan pun kerja sama antara PNRI dan Astra Graphia tetap berjalan walaupun seharusnya mereka berdua saling bersaing dalam kompetisi yang sehat, kompetisi diganti komisi, itulah kenyataannya,” papar jaksa Taufiq.

“Inilah tender arisan berskala besar, mega-kolusi, mega-korupsi. Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto Hendra. Sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini? Ini adalah lampiran teknis dokumen standar beberapa nama yang terdahulu seperti Setyo Suhartono dari PNRI, Mayus Bangun dari Asta Graphia, Agus Eko Priyadi dari PNRI, Indi dari Quadra, Suwandi dari suplier HP, Irvanto Hendra adik ipar Setya Novanto dari Murakabi,” lanjut jaksa.

Menurut Irene, kedua email tersebut disita dari PT Quadra Solution. PT Quadra adalah anggota dari Konsorsium PNRI yang merupakan pemenang tender e-KTP, konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

“Bentuknya print out email kemudian ada kesimpulan dari pembicaraan email tersebut. Awalnya ada email yang dikirimkan SSetyo ke beberapa nama di tim Fatmawati kemudian ditanggapi,” tambah Irene.

Menurut Irene, pembicaraan email itu sudah perlangsung sejak 2010. Namun kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada yang mengaku mengetahui siapa yang mengirimkan email mengenai peran Setya Novanto tersebut. “Email ini dari siapa yang saksi tahu?” tanya jaksa Taufiq.

“Saya tidak merasa ini disita dari saya Pak itu mungkin disita dari perusahaan maksudnya sebagai belonging pribadi saya itu saya tidak merasa dan saya tidak pernah apakah ada nama saya di email situ?” jawab saksi Willy Nusantara Najoan yang mewakili PT Quadra Solution.

“Tidak ada tapi ini dari Auadra saya sebutkan ya ada Indi, disita dari Willy Nusantara Najoan terkait perusahaan-perusahaan,” tambah Taufiq. “Saya tidak tahu Pak,” jawab Willy.

“Pak Setyo Suhartanto tahu dari mana ada keterangan ini,” tanya jaksa Taufiq.
“Tidak,” jawab Setyo Dwi Suhartanto sebagai staf direksi PNRI yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Pembicaraan email terungkap dalam sidang terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya