SOLOPOS.COM - Novel Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti alasan jaksa menjatuhkan tuntutan ringan terhadap terdakwa penyerang dirinya dengan air keras karena dianggap tak sengaja. Kecaman keras atas alasan "tak sengaja" dari jaksa tersebut bergulir di Twitter, Jumat (12/6/2020), bahkan menjadi trending topic.

Novel Baswedan melalui aku Twitternya mengkritik perilaku para penegak hukum dalam menangani kasus teror terhadap dirinya itu. Setelah lama tak terungkap hingga akhir 2019, terdakwa pelaku kini hanya dituntut hukuman ringan, yakni 1 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gunung Kemukus Sragen segera Dibuka Saat Pandemi Covid-19

Novel Baswedan pun menyindir alasan "tak sengaja" dari jaksa menjatuhkan vonis ringan bagi dua penyerang, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya merupakan polisi aktif dan baru ditangkap pada akhir 2019.

"Pengertian SENGAJA adl pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalo penegak hukum nggak paham, brgkl ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari??
itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dgn moral..," kicaunya di akun @nazaqistsham, Jumat.

Penularan Covid-19 Naik, PSBB Jabar Diperpanjang Sampai 26 Juni

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, hanya  dituntut 1 tahun penjara dengan alasan tak sengaja, Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Sebelumnya, vonis ringan dilontarkan jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Semarang Malah Buka Jalan

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Fatoni.

Maksimal 4 Tahun Penjara

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan didasarkan pada dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 353 mengatur soal sanksi terhadap tindak pidana penganiayaan yang terdiri atas tiga ayat.

Jumlah Tes Covid-19 Indonesia di Bawah Negara Miskin, Yuri Klaim Kalahkan Vietnam

Ayat (1) berbunyi: Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ayat (2): Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (3): Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Sudah 30 Jenazah di Klaten Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.

Rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara karena bersama-sama menjadi terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Kronologi Teror Terhadap Teknokra Unila, Penyelenggara Diskusi Diskriminasi Papua

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

"Di Luar Dugaan"

Menurut JPU Kejari Jakarta Utara, kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer. Yaitu soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tantangan Debat Luhut Vs Rizal Ramli, Ngabalin: Indonesia Utang Sebelum Jokowi

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette membenci korban. Terdakwa berdalih Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Hampir 2.000 Anak Indonesia Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19



"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri. Sok hebat, terkenal dan kebal hukum. Sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," dalih jaksa.

Selanjutnya, terdakwa penyerang kedua, Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya