SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003.

“Kami sudah mengajukan pernyataan kasasi ke PN Solo, kemarin,” jelas Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Arief Kurniawan di PN Solo, Selasa (4/8).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Dia menjelaskan, setelah ada pernyataan kasasi, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Mengenai alasan kasasi, dia menegaskan, semua pertimbangan hukum mengenai kasasi akan dituangkan dalam memori kasasi.

Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto SH membenarkan, jaksa telah mengajukan kasasi dalam kasus APBD 2003. Dia mengatakan, setelah adanya pernyataan kasasi maka jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi.

“Untuk kasasi harus ada memori kasasi. Jika hingga batas waktu 14 hari setelah pernyataan tidak membuat memori kasasi maka kasasi yang diajukan dianggap gugur,” terang Sunarto di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, sesuai mekanisme yang ada, setelah ada memori kasasi maka memori tersebut akan disampaikan kepada Heru dan Hasan. Mereka dapat mengajukan kontra memori kasasi.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya