Solopos.com, SOLO — Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penganiayaan Nurhadi, jurnalis Tempo di Kota Surabaya. Jaksa Winarko mengatakan pengajuan banding itu telah disampaikan pada Senin (17/1/2022).
“Iya, kami telah mengajukan banding kemarin [Senin, 17 Januari 2022]. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Winarko kepada Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.