SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Jaksa Agung mengungkapkan ada pihak yang meminta proses hukum Ahok dipercepat. Namun dia tidak mengungkap siapa pihak itu.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui ada permintaan agar proses kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dipercepat. Namun, kata dia, tidak semua orang yang berstatus tersangka harus ditahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyebutkan permintaan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) tersebut berasal dari beberapa pihak. Kendati demikian, dia menyebutkan bahwa proseshukum yang cepat juga harus tetap profesional.

Kendati demikian, dirinya enggan menyebutkan pihak mana yang meminta agar proses di Kejakgung dipercepat. “Kan tahu sendiri beberapa pihak meminta itu cepat. Presiden tidak ada sampai mencampuri masalah ini,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (6/12/2016).

Mantan politikus Partai Nasdem itu meminta semua pihak untuk menunggu proses pengadilan yang akan digelar pada Selasa (13/12/2016) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Nanti kita lihat di persidangan seperti apa. Nanti lihat fakta-fakta di persidangan fakta-fakta yang terungkap,” kata Prasetyo. Dia juga berharap tidak ada campur tanggan pihak-pihak tertu dalam proses hukum yang sedang berlanjut.

Soal tidak ditahannya Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, dia mengatakan bahwa penahanan tidak mutlak. Menurutnya, tindakan tidak menahan Ahok sudah sesuai standard operational procedure (SOP). Menurutnya, tidak wajibnya seorang tersangka ditahan juga bisa dikonfirmasi ke pihak kepolisian. “Bisa ditanyakan juga ke polisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya