SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Prasetyo menjelaskan bahwa Baiq Nuril tengah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, jika amnesty Baiq Nuril dikabulkan Presiden Jokowi, maka seluruh proses hukum yang menjerat Baiq Nuril sudah selesai atau dibebaskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sudah perintahkan Kajakti NTB untuk jangan dulu bicara soal eksekusi, kita tidak perlu terburu-buru melakukannya. Apalagi sekarang ini kan kita nyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” tuturnya, Jumat (12/7/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Prasetyo, secara prosedural, pada saat Presiden Jokowi sudah memberikan amnesti untuk Baiq Nuril. Selanjutnya DPR akan memberikan pertimbangan atas kebijakan Presiden yang telah memberikan amnesti tersebut.

“Amnesty tentunya membutuhkan pertimbangan dari DPR. Tapi tadi Mbak Diah [Rieke Diah Pitaloka] bilang sudah siap dan akan memberi persetujuan,” katanya.

Prasetyo menjelaskan amnesti berbeda dengan grasi, meskipun keduanya hak prerogatif Presiden Jokowi. Amnesti adalah rekomendasi Presiden untuk meniadakan seluruh proses hukum baik saat proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan di pengadilan.
 
Sementara grasi adalah permohonan dari seorang terdakwa yang sudah mengakui kesalahannya dan memohon ampunan kepada Presiden agar tidak dihukum ketika hakim sudah memutus bersalah.
 
“Kedua-duanya itu sama-sama pengampunan kan ya. Hanya saja kalau grasi, pengampunan atas permintaan daripada bersangkutan yang dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya