SOLOPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanudin. (Antara)

Solopos.com, BONDOWOSO — Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Yriasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen akibat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (15/11/2023) pukul 11.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan alasan pemecatan sementara kedua pejabat kejaksaan itu karena harus menunggu putusan incraht.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sudah berbicara langsung pada Jamwas pada siang hari ini bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara, karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS itu ada aturan hukum jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Ketut menegaskan Puji dan Alex tidak akan diberikan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan.

“Kami tidak berpikir melakukan pendampingan hukum karena itu adalah perbuatan melawan hukum, tidak bermoral,” tuturnya.

Sikap tegas seperti itu, menurutnya, diamanatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung menginstruksikan menindak dengan tegas siapapun oknum kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan hingga perbuatan melawan hukum.

“Sejak awal pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan yang tegas bilamana perlu kita pidanakan. Kita sikat abis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK menangkap enam orang yang diduga korupsi, di antaranya adalah penegak hukum.

Perinciannya, beberapa dari pihak swasta dan dua orang adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro serta Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

“Sejauh ini ada enam orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tegas! Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasipidsus Bondowoso”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya