SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menginstruksikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempercepat pelimpahan kasus Bahar bin Smith ke pengadilan jika sudah lengkap (P21).

Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan menjalankan aturan sesuai KUHAP untuk menangani kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith tersebut. Jika penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU), maka jaksa yang ditunjuk akan diperintahkan segera mempelajari dan menyusun surat dakwaan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Prinsip KUHAP itu kan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami akan ikuti itu. Jadi kalau berkas sudah dikirim ke JPU, saya perintahkan segera diteliti dan kalau dinyatakan lengkap, kita tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya, Jumat (7/12/2018).

Kendati demikian, menurut Prasetyo, cepat atau tidaknya penanganan suatu perkara tergantung proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Dia memastikan jika penyidik cepat melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan, maka kejaksaan juga akan mempercepat pelimpahan perkara itu ke pengadilan.

“Makanya, itu kan tergantung bagaimana penyidikan di Polri. Coba tanyakan ke sana. Setelah dikirimkan berkasnya, kita kan bisa teliti sesuai prinsip KUHAP tadi,” katanya.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) No 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahar bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya