Jakarta–Sebuah kenyataan pahit harus diterima Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hasil eksaminasi terhadap perkara Prita Mulyasari menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa,” kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta selatan, Kamis (4/6).

Ekspedisi Mudik 2024

Hendarman menjelaskan, ketidakprofesionalan tersebut bermula saat jaksa melihat ada kekurangan pasal dalam berkas acara yang diajukan polisi ke Kejati Banten. Melihat hal itu, kejaksaan meminta polisi menambahkan pasal 27 jo pasal 45 UU no 11 tahun 2008 menyangkut ITE.

Dari sini lalu timbul masalah. “Oleh kepolisian itu ditindaklanjuti. Pasal itu hanya ditaruh di atas berkas. Tidak ditaruh dalam berita acara pendapat kepolisian,” jelasnya

Kekeliruan terjadi karena jaksa lalu menetapkan berkas sudah P-21 atau lengkap. Padahal penambahan pasal itu tidak dimasukkan dalam berita acara.

“Dari hasil eksaminasi sudah kelihatan ketidakprofesionalan jaksanya adalah petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul berkas. Sebetulnya harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan. Di situ letaknya,” terangnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi