SOLOPOS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Liputan6)

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Direncanakan pengumuman akan dilakukan pada pukul 12.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia,” demikian penjelasan resmi yang dikutip, Senin (27/6/2022).

Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.

Menurut Sumedana, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.

Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor,” kata Sumedana dikutip, Jumat (11/3/2022).

Adapun tersangka Albert Burhan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai Kamis (10/3/2022) hingga 29 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Garuda Indonesia 2 Kali Lakukan Right Issue

Sesuai KUHAP, tersangka ditahan karena khawatir bakal melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar dua orang mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa kedua mantan Direktur Utama tersebut adalah Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Ketut juga menjelaskan keduanya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Mau Tarik Utang Baru Rp11,6 Triliun, Apa Rencana Garuda Indonesia?

“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Garuda Indonesia,” tuturnya di Kejagung, Rabu (27/4/2022).

Selain Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, menurut Ketut, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Ketua Tim FS-70 Seater PT Garuda Indonesia Ardi Protoni Doda.

Ketut menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut telah dicecar oleh tim penyidik Kejagung terkait proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia di tahun 2011-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi Garuda Indonesia,” katanya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Jaksa Agung & Erick Thohir Bakal Umumkan Tersangka Baru Korupsi Garuda (GIAA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya