SOLOPOS.COM - Ilustrasi defisit. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memilih opsi pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB atau bahkan pengucian total alias lockdown. Penghindaran itu dilakukan lantaran kondisi arus kas daerah yang seret hingga akhir semester kedua tahun 2021 ini.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menuturkan saat ini total pendapatan asli daerah atau PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menyentuh sekitar Rp19 triliun. Di sisi lain, pos belanja DKI Jakarta sudah mencapai sekitar Rp20,6 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Total pendapatan Rp19 triliun baik dari pendapatan asli daerah, transfer dan pendapatan daerah yang sah. Sementara untuk belanja ini sudah mencapai sekitar Rp20,6 triliun,” kata Djoko saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Serapan Anggaran Minim, Tak Usah Tambah Anggaran KPK!

Anggaran belanja itu terserap ke dalam alokasi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga atau BTT dan belanja transfer. “Kalau defisit antara pendapatan dan belanja, itu belanjanya lebih besar. Itu diantisipasi lewat pembiayaan, salah satunya melalui pinjaman PEN 2021,” kata Nasruddin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggalakkan skema pembiayaan kolaborasi bersama pihak swasta. Sebelumnya, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani menuturkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini dalam kondisi yang tidak baik.

Kas Tak Bohong

Hal itu diungkapkan Pilar seiring dengan desakan sebagian masyarakat untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di ibu kota. “Kalau [anggaran] dibilang ada ya ada, tetapi sekarang kondisi keuangan DKI tidak bisa bohong juga kalau faktanya dalam kondisi yang tidak baik,” kata Pilar melalui sambungan telepon kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (21/6/2021).

Menurut Pillar, sejumlah objek pajak DKI Jakarta tidak dimungkinkan untuk ditarik secara maksimal lantaran terkontraksi pandemi Covid-19. Namun, Pilar mengatakan tren penerimaan pajak tahun ini relatif lebih baik ketimbang tahun lalu sehingga Jakarta tak boleh sembrono lockdown.

Baca Juga: Abdee Slank Komisaris Telkom Disambut Keriuhan di Twitter

“Salah satunya Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu berkontribusi positif walaupun gak baik-baik amat. Kalau dibanding tahun lalu, kita sekarang lebih baik,” kata dia.

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun atau 25,28% dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp43,84 triliun.

Terdapat dua jenis pajak dengan realisasi penerimaan bergerak positif, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp3.94 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp2,09 trilun.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya