SOLOPOS.COM - Foto promotif Bikini Snack. (bukalapak.com)

Jajanan porno, Bikini Snack, yang beredar lewat media jejaring sosial menimbulkan protes dari lembaga konsumen di berbagai daerah, termasuk LP2K Semarang.

foto-foto Bikini Snack. (bukalapak.com)

foto-foto Bikini Snack. (bukalapak.com)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Semarangpos.com, SEMARANG Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang menyayangkan peredaran jajanan berbau pornografi, Bikini Snack, di berbagai daerah. Meskipun hingga kini produk itu belum ditemukan di Semarang, LP2K Semarang siap mengantisipasi, salah satunya dengan melalui sweeping ke toko-toko penjual makanan kemasan.

“Saat ini kami belum menemukan laporan adanya peredaran produk itu. Tapi, kalau sampai beredar di Semarang itu jelas sangat merugikan konsumen, terutama anak-anak. Oleh sebab itu, kami berencana melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan sweeping produk itu di pasaran,” ujar Kepala LP2K Semarang, Ngargono, saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (3/8/2016).

Bikini—akronim dari bihun kekinian—merupakan jajanan berbentuk mi kering yang dikonsumsi sebagai camilan. Permasalahannya, produk itu dikemas dalam bungkus plastik berwana dasar kuning yang bergambar tubuh perempuan berbikini dengan tulisan, “remas aku” tercantum di bagian bawah.

Jajanan dengan nama dan kemasan yang berkonotasi porno ini dipasarkan melalui media jejaring sosial, seperti Instagram. Selain itu, jajanan yang nama dan cara promosinya berkonotasi porno ini juga dipasarkan melalui berbagai laman atau aplikasi jual beli online, seperti bukalapak.com.

Ngargono menilai produk Bikini Snack tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh.

Produk itu juga duinilainya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara dan tidak menyesatkan masyarakat.

“Kalau kemasannya seperti itu jelas menyesatkan konsumen, terutama anak-anak. Oleh karena itu, kami juga akan mendesak BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] untuk memperketat peredaran jajanan ini,” imbuh Ngargono.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya