SOLOPOS.COM - Polsek Gondokusuman meringkus dua muncikari yang menjajakan seorang pelajar di Jogja untuk melayani pria hidung belang, Jumat (7/5) di Mapolres setempat. (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA -- Jajaran Satreskrim Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, menangkap MU, 30, dan AI, 18, atas dugaan tindak pidana eksploitasi seks dan ekonomi terhadap seorang pelajar di Jogja. Polisi menangkap keduanya saat akan bertransaksi di sebuah hotel setelah terlebih dahulu dipancing.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman, menjelaskan insiden ini terkuak berkat adanya laporan dari ibu korban. Sejak Februari lalu, ibu korban mendapati ada perubahan sikap dari anaknya. Korban kerap pulang malam serta tertutup kepada keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tak hanya itu, ibu korban juga mendapati ada uang Rp1 juta di dompet korban. Padahal uang jajan korban hanya dikasih Rp10.000," kata Kapolsek, Jumat (7/5/2021).

Selain itu, ibu korban menyebut bahwa perubahan paling besar yakni anaknya mulai menjauh darinya. Selai itu ia cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

Baca Juga: Dampak Kekerasan Seksual Kepada Anak, Mau Bunuh Diri Hingga Trauma Ketemu Laki-Laki

Polisi kemudian melacak kasus tersebut dan diperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa benar korban di eksploitasi oleh kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan nomor kontak untuk memasan layanan esek-esek tersebut. Dari kontak tersebut, polisi menjebak kedua tersangka.

"Setelah mereka datang langsung kami tangkap di sebuah hotel di Pakualam dan dibawa ke kantor untuk diperiksa. Mereka juga mengakui bahwa telah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir," kata Kapolsek.

Tawarkan Layanan Via Medsos

Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail, menyatakan tersangka menjajakan layanan korban secara daring melalui Facebook. Para tersangka memberikan tarif senilai Rp500.000 untuk sekali transaksi.

"Tersangka MU ini dulunya karyawan swasta, tapi karena terdampak Covid-19 dia akhirnya mengajak AI untuk menggeluti bisnis ini. Lalu kemudian berlanjut dan ditawarkan untuk melayani pria hidung belang," ujarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Polda DIY Kembalikan 19 Motor Curian Kelompok Lampung

Tak hanya itu, dalam merekrut korban dan juga AI, MU lebih dulu menggagahi keduanya. Selanjutnya dia menawarkan kepada AI dan juga korban untuk melakukan layanan seks kepada pria lainnya. "Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya