SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan muda korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, BONE – Seorang pria berinisial AM, 26, asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega menjebak pacarnya yang masih duduk di bangku SMP. Setelah dijebak, remaja malang itu diperkosa secara bergiliran oleh AM dan seorang temannya, AI, 16. Pemerkosaan dilakukan di suatu kebun.

"Kasus ini ada dua pelaku, yang satu pacar korban inisial AM (26) sementara yang satu lagi temannya inisial AI (16)," ujar Kapolsek Lamuru Iptu Amiruddin saat dimintai konfirmasi, Senin (11/1/2021) seperti dilansir Detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Catat! Ini Aturan Selama PSBB/PPKM Jawa Bali

Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban di sebuah rumah kebun di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone, Kamis (24/12/2020) lalu. Awalnya AM meminta AI menjemput korban dengan modus diajak jalan-jalan.

Ekspedisi Mudik 2024

Korban lantas dibawa ke suatu rumah untuk bertemu dengan pacarnya, AM. Selanjutnya AM dan AI mengajak korban ke suatu rumah kebun sekitar pukul 22.00 Wita untuk melakukan pemerkosaan secara bergiliraan.

"Namanya pacaran ya mungkin ada bujuk rayu di situ. Cuma pelaku yang satu yang masih di bawah umur itu ada unsur tekanan [memaksa korban berhubungan badan], jadi ada unsur tekanan dan paksaan di situ," kata Iptu Amiruddin.

Air Mata Ernawati Sragen, Suami Hilang Jadi Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air

Kronologi

Polisi menyebut AM dan AI telah merencanakan pemerkosaan sebelum menjemput korban.

"Jadi pacarnya kan duluan setelah itu dia tinggalkan korban. Setelah itu masuk pelaku yang di bawah umur lagi untuk menggauli. Cuma pelaku yang pacarnya itu dia sudah sama-sama rencanakan menggauli [dengan pelaku AI]. Ada unsur perencanaan di situ karena mereka kan teman. Cuma untuk korban dia tidak tahu," tutur Iptu Amiruddin.

Setelah kejadian tersebut, korban menunjukkan perubahan sikap yang membuat keluarganya curiga. Selanjutnya keluarga melaporkan aksi bejat pelaku.

Capt Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ182, Rajin Ngaji & Selalu Berkopiah Putih

Polisi selanjutnya menindaklanjuti laporan keluarga dan menangkap pelaku pemerkosaan pada Jumat (8/1/2021).

"Kedua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Mapolsek Lamuru," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara usai dijerat Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya