SOLOPOS.COM - Guru pelaku pencabulan terhadap santri di Bandung selama empat tahun. (Detik.com)

Solopos.com, BANDUNG – Seorang guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri di pondok pesantren kawasan Soreang, Bandung, ditangkap aparat Polresta Bandung. Pelaku berinisial EP, 36, diduga mencabuli santrinya, AW, 17, selama empat tahun belakangan.

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah orang tua santri AW melapor ke polisi. Mereka melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan seorang guru. Dalam laporan itu disebutkan korban dicabuli sejak berusia 14 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pada awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau pun persetubuhan di bawah umur. Di mana korban [saat itu] berumur 14 tahun, berlangsung kurang lebih sampai 4 tahun," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Selasa (26/5/2020), seperti dikabarkan Detik.com, Rabu (27/5/2020).

Guru yang tega melakukan pencabulan terhadap santri itu bekerja di pondok pesantren di Bandung. Korban merupakan anak didik pelaku.

“Kejadian tersebut terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Dan pelakunya adalah guru dari sekolah tersebut,” sambung Kapolresta Bandung.

Burungnya Mati, Pemuda Ini Tega Tusuk Teman Sendiri

Ancam Sebar Foto Syur

Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap santri di bandung itu dengan modus mengancam menyebarkan foto tanpa busana milik korban ke media sosial.

“Adapun modusnya berdasarkan pengakuan dari korban dengan cara ditakut-takuti akan disebarluasakan [foto korban] melalui media sosial,” imbuh Kapolresta Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengancam bakal menyebarkan foto korban tanpa jilbab yang dimilikinya. Lantaran takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku dengan memberikan foto tanpa busana. Pelaku pencabulan terus mengancam santri di Bandung sampai akhirnya korban disetubuhi.

"Karena takut, kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil sampai di foto tanpa busana. Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.

Hendra menambahkan, pelaku diduga melancarkan aksi pencabulan kepada santri di Bandung di sekolah dan rumah kontrakannya. Di mana, saat itu sekolah dalam keadaan sepi.

Kisah Rio, Tertimpa Tembok Masjid Saat Gempa Bumi Guncang Jogja-Klaten 14 Tahun Silam

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, telepon genggam, baju korban, dan komputer lengkap dengan monitornya.

Polisi masih akan mendalami isi dari barang bukti tersebut. Polisi mendapatkan beberapa foto korban dengan pelaku dari handphone pelaku. Polisi akan menyelidiki lebih dalam lagi, diduga akan ada korban lainnya. Namun saat ini diketahui baru ada satu korban.

Akibat perbuatan cabulnya, pelaku diancam hukuman lima tahun atau maksimal 15 tahun. Di mana pasal yang disangsikan adalah Pasal 81 ayat tiga juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Tempat Ibadah Segera Dibuka Lagi, Menag: Presiden dan Wapres Rindu Berjemaah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya